Layanan Permohonan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, dan Lanjut Usia Terlantar

image

Jenis Pelayanan : Permohonan Bantuan Sosial

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Persyaratan :  

  • Fotocopy KTP dan KK pemohon;
  • Surat permohonan (dibuat sendiri/ahli waris/Kelurahan);
  • Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan;
  • Surat keterangan dari Rumah Sakit (khusus tuna rungu);
  • Foto seluruh badan;

Prosedur : 

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Walikota c.q. Kepala Dinas Sosial disertai proposal;
  2. Dinas Sosial menerima disposisi dari Walikota;
  3. Petugas melakukan rekapilasi, verifikasi, dan asesmen kelayakan calon penerima manfaat;
  4. Menyusun rekapitulasi hasil evaluasi, monitoring, dan verifikasi calon penerima manfaat;
  5. Petugas menyusun berita acara penetapan calon penerima bantuan yang disetujui oleh Kepala Dinas;
  6. Berita acara penetapan tersebut diserahkan ke Walikota;
  7. Kemudian Walikota mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial;
  8. Penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat.

Waktu Pelayanan : 1 (satu) bulan

Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

Produk : Berita Acara data calon penerima manfaat

Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.