Layanan Rekomendasi PIP/KIP

image

 

 

Jenis Pelayanan : Mencetak Keterangan DTKS sebagai rekomendasi penerbitan KIP

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Persyaratan :  -  Fotocopy Kartu Keluarga atau NIK

Prosedur : 

  1. Menunjukkan KK atau NIK ke petugas;
  2. Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK sudah masuk DTKS;
  3. Jika ada dalam DTKS, surat keterangan dicetak oleh petugas;
  4. Jika belum masuk DTKS, pemohon diarahkan ke kantor Lurah untuk diusulkan masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan

Waktu Pelayanan : 5 menit.

Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

Produk : Surat Keterangan DTKS      

Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.