Jenis Pelayanan : Mencetak Keterangan DTKS sebagai rekomendasi penerbitan KIP
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan : - Fotocopy Kartu Keluarga atau NIK
Prosedur :
Waktu Pelayanan : 5 menit.
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Produk : Surat Keterangan DTKS
Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.