Dinas Sosial Kota Bima awalnya dibentuk pada Tahun 2002 sesuai Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 05 Tahun 2002 dengan nama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Pada Tahun 2003 terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2003. Selanjutnya pada tahun 2008 terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008. Kemudian pada Tahun 2010 terjadi lagi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lalu pada tahun 2016terjadi lagi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Sosial tipe Bsesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bimadan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 44Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangsosial.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Sosial;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;
Pelaksanaan administrasi di bidang Sosial; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.