Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

image

Jenis Pelayanan : Memberikan perlindungan dan pendampingan sosial.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Persyaratan :

  • Fotocopy KTP/KK Orangtua/Wali
  • Surat permohonan pendampingan kasus anak (jika laporan dari kepolisian).

Prosedur : 

  1. Korban datang sendiri/bersama keluarga atau Laporan dari kepolisian/lembaga layanan yang merujuk;
  2. Pekerja sosial melakukan kontak dan kontak serta assesment awal kepada klien;
  3. Jika klien harus segera mendapatkan pelayanan medis maka klien dirujuk ke PKM/RSUD, kemudia ke Polres;
  4. Pendampingan pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
  5. Assesment;
  6. Pekerja sosial menyusun rencana intervensi berdasarkan hasil assesment;
  7. Intervensi dan Rujukan.

Waktu Pelayanan : 10 hari kerja

Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

Produk : Laporan Sosial 

Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.