Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
Jenis Pelayanan : Memberikan perlindungan dan pendampingan sosial.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Persyaratan :
- Fotocopy KTP/KK Orangtua/Wali
- Surat permohonan pendampingan kasus anak (jika laporan dari kepolisian).
Prosedur :
- Korban datang sendiri/bersama keluarga atau Laporan dari kepolisian/lembaga layanan yang merujuk;
- Pekerja sosial melakukan kontak dan kontak serta assesment awal kepada klien;
- Jika klien harus segera mendapatkan pelayanan medis maka klien dirujuk ke PKM/RSUD, kemudia ke Polres;
- Pendampingan pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
- Assesment;
- Pekerja sosial menyusun rencana intervensi berdasarkan hasil assesment;
- Intervensi dan Rujukan.
Waktu Pelayanan : 10 hari kerja
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Produk : Laporan Sosial
Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.