Permohonan dan Pengusulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Berikut adalah Alur Permohonan dan Pengusulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

 

Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pengusulan DTKS Dinas Sosial Kota Bima:

  1. Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
  2. Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
  3. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
  4. Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
  5. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
  6. Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
  7. Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
  8. Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.