Layanan Permohonan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, dan Lanjut Usia Terlantar
Jenis Pelayanan : Permohonan Bantuan Sosial
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK pemohon;
- Surat permohonan (dibuat sendiri/ahli waris/Kelurahan);
- Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan;
- Surat keterangan dari Rumah Sakit (khusus tuna rungu);
- Foto seluruh badan;
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan kepada Walikota c.q. Kepala Dinas Sosial disertai proposal;
- Dinas Sosial menerima disposisi dari Walikota;
- Petugas melakukan rekapilasi, verifikasi, dan asesmen kelayakan calon penerima manfaat;
- Menyusun rekapitulasi hasil evaluasi, monitoring, dan verifikasi calon penerima manfaat;
- Petugas menyusun berita acara penetapan calon penerima bantuan yang disetujui oleh Kepala Dinas;
- Berita acara penetapan tersebut diserahkan ke Walikota;
- Kemudian Walikota mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial;
- Penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat.
Waktu Pelayanan : 1 (satu) bulan
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Produk : Berita Acara data calon penerima manfaat
Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.