Layanan Pengurusan Adopsi/Pengangkatan Anak

image
  1. Dasar Hukum :
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
    • Permensos RI No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  2. Persyaratan :  -  Fotocopy KTP dan KK COTA (Calon Orangtua Asuh)
  • Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi rumah sakit pemerintah
  • Fotocopy akta kelahiran COTA
  • Fotocopy buku nikah COTA/akta cerai COTA (jika COTA sudah bercerai)
  • Daftar gaji COTA
  • SKCK COTA (Calon Orangtua Angkat)
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir CAA (Calon Anak Angkat)
  • Fotocopy KTP dan KK orangtua kandung
  • Fotocopy buku nikah orangtua kandung
  • Surat pernyataan penyerahan anak oleh orangtua kandung yang dibuat di Kelurahan/RT/RW.
  • Surat permohonan pengangakatan anak yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota Bima
  • Pasfoto COTA dan CAA
  • Materai secukupnya.

Prosedur : 

  1. Menyerahkan berkas ke petugas;
  2. Verifikasi berkas oleh Pekerja Sosial;
  3. Home visit 1 ke rumah Calon Orang tua Angkat (COTA) oleh Pekerja Sosial;
  4. Diterbitkan surat rekomendasi;
  5. Berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi;
  6. Home visit 2 ke rumah COTA;
  7. Sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) oleh Tim PIPA Provinsi;
  8. Jika berkas disetujui oleh TIM PIPA, Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK Pengasuhan;
  9. Setelah mendapat SK pengasuhan dari Dinas Sosial Provinsi, COTA melakukan sidang pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kelas 1B.

Waktu Pelayanan : 7 (tujuh) bulan

Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

Produk : Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.