Layanan Pengurusan Adopsi/Pengangkatan Anak
- Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Permensos RI No.110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Persyaratan : - Fotocopy KTP dan KK COTA (Calon Orangtua Asuh)
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi rumah sakit pemerintah
- Fotocopy akta kelahiran COTA
- Fotocopy buku nikah COTA/akta cerai COTA (jika COTA sudah bercerai)
- Daftar gaji COTA
- SKCK COTA (Calon Orangtua Angkat)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir CAA (Calon Anak Angkat)
- Fotocopy KTP dan KK orangtua kandung
- Fotocopy buku nikah orangtua kandung
- Surat pernyataan penyerahan anak oleh orangtua kandung yang dibuat di Kelurahan/RT/RW.
- Surat permohonan pengangakatan anak yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota Bima
- Pasfoto COTA dan CAA
- Materai secukupnya.
Prosedur :
- Menyerahkan berkas ke petugas;
- Verifikasi berkas oleh Pekerja Sosial;
- Home visit 1 ke rumah Calon Orang tua Angkat (COTA) oleh Pekerja Sosial;
- Diterbitkan surat rekomendasi;
- Berkas dikirim ke Dinas Sosial Provinsi;
- Home visit 2 ke rumah COTA;
- Sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) oleh Tim PIPA Provinsi;
- Jika berkas disetujui oleh TIM PIPA, Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK Pengasuhan;
- Setelah mendapat SK pengasuhan dari Dinas Sosial Provinsi, COTA melakukan sidang pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Waktu Pelayanan : 7 (tujuh) bulan
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Produk : Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
Pengaduan : Via telepon/SMS/WA atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial.