Jangan Tunggu Sakit, Baru Urus BPJS.

DINSOS, KOTA BIMA -- Sejak tahun 2018, Kota Bima sudah meraih predikat UHC (Universal Health Coverage). UHC merupakan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pada tahun 2019, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bima sudah mencapai 97,04%. Dari 146.959 jiwa penduduk Kota Bima, sebanyak 142.602 sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS. Sedangkan sisanya 4.357 yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Sosial telah melakukan proses penonaktifan peserta PBI-JK sebagai upaya penertiban data kepesertaan PBI-JK. Mulai September 2021 hingga ini saat telah dikeluarkan sebanyak sebelas Surat Keputusan peserta PBI Nonaktif. Hal ini menyebabkan berkurangnya persentase kepesertaan di Kota Bima, sehingga tahun ini, Dinas Sosial kembali harus berupaya menaikkan persentase tersebut.

Mengapa terjadi penonaktifan peserta PBI-JK? Adapun beberapa penyebabnya, adalah; NIK tidak padan dengan Dukcapil pusat, NIK tidak ditemukan, meninggal dunia, NON-DTKS, dan pindah segmen lain (pindah pembiayaan dari gratis ke mandiri, atau dari gratis kemudian dibiayai oleh perusahaan/swasta).

Oleh karena itu, diharapkan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin Kota Bima yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (BPJS) agar segera mengurusnya di Kantor Dinas Sosial. (ay)