Respon Kasus Kedua ODDP di Kelurahan Kolo

 

Dinsos Kota Bima --- Dinas Sosial kembali merespon laporan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) asal Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Jumat (02/01/26). Penanganan ini merupakan respon kasus kali kedua menyusul tindakan ODDP tersebut yang dinilai semakin membahayakan dan meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan laporan masyarakat, ODDP tersebut melakukan sejumlah tindakan merugikan, diantaranya membakar Box ikan milik warga, merusak tanaman bunga, serta membunuh seekor kambing milik Wakil Wali Kota Bima yang berada di kebunnya wilayah Bonto Kelurahan Kolo. Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat dan dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lintas sektor yang terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, Dinas Sosial Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, serta Programmer Kesehatan Jiwa Puskesmas (PKM) Kolo bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Dalam pelaksanaan respon kasus, petugas melakukan pendekatan humanis dan persuasif, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan ODDP, masyarakat sekitar, serta petugas. ODDP tersebut kemudian berhasil diamankan guna mencegah terulangnya tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya, ODDP akan mendapatkan penanganan lanjutan sesuai prosedur, termasuk asesmen kesehatan jiwa oleh tenaga medis serta koordinasi lebih lanjut antar instansi terkait untuk menentukan langkah rehabilitasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB. 

Dukungan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan pemulihan dan keberlanjutan pengobatan ODDP agar dapat kembali berfungsi secara sosial di lingkungan masyarakat. Selain itu, dukungan dan penerimaan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan stigma, label negatif, atau melakukan penghakiman terhadap ODDP. ODDP merupakan bagian dari masyarakat seutuhnya yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, serta kesempatan untuk pulih dan hidup berdampingan secara bermartabat.