Satpol PP bersama Dinas Sosial Lakukan Penertiban terhadap Anak Punk yang Mengganggu Ketertiban Umum

DINSOS, KOTA BIMA --- Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terhadap sejumlah anak punk yang berkeliaran di beberapa titik persimpangan jalan dan lampu merah, Dinas Sosial Kota Bima menerima penyerahan empat orang anak punk untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut, Rabu (29/10).

 Dinas Sosial Kota Bima melalui Bidang Rehabilitasi Sosial segera melakukan asesmen awal guna mengetahui data dan identitas masing-masing individu, termasuk kondisi sosial serta motivasi keberadaan mereka di Kota Bima.

Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan pembinaan dan pendampingan sosial sebagai upaya memberikan arahan serta pemahaman pentingnya perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih positif dan mandiri.

Sebagai bagian dari mekanisme penanganan, Dinas Sosial juga membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi keberangkatan anak Punk menuju Sulawesi sebanyak 4 (empat) orang, serta surat pernyataan pembinaan dan komitmen bagi yang memilih tetap menetap di Kota Bima agar tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Dinas Sosial telah menyusun surat tembusan koordinasi kepada instansi terkait untuk mendukung proses pemulangan keempat (4) anak punk tersebut ke daerah tujuan yakni Makassar Sulawesi Selatan. Proses pemulangan dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2025. Semetara untuk ketiga (3) anak punk masih berada di Kota Bima diharapkan mendapat pekerjaan yang layak sesuai keahlian dan kemampuannya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.I.P, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan pembinaan yang bersifat rehabilitatif. [AY]