Dinsos lakukan asesmen untuk calon penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kota Bima

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.
Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara. Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.