Koordinasi Penyaluran BST 2024 bersama Bank NTB Syariah Cabang Bima
DINSOS, KOTA BIMA - Dinas Sosial Kota Bima melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima perihal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemiskinan Ekstrem dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di ruang pertemuan Bank NTB Syariah Cabang Bima (9/9).
Berdasarkan aturan perbankan bahwa proses Pembuatan Buku Rekening Kolektif harus dilakukan setoran saldo awal sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan biaya administrasi Bank sebersar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Berdasar aturan tersebut dimuat pula dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni dalam Pasal 7 Bab Pembiayaan, dinyatakan bahwa "segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai hak dan kewajiban masing-masing, Saldo Awal Pembuatan Rekening sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan biaya administrasi pencairan sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)."
Dalam pertemuan kali ini, Pihak Kesatu dalam hal ini Dinsos bermaksud mendiskusikan kembali teknis penarikan biaya administrasi dan saldo awal yang mulanya telah ditentukan oleh Bank NTB sebagai Pihak Kedua, yaitu disetor terlebih dahulu sebelum pembuatan rekening. Namun, karena berbagai pertimbangan berdasarkan keberatan yang timbul di tengah masyarakat, Dinsos mengupayakan kembali agar teknis pembayaran administrasi dan saldo awal ini dapat langsung dipotong setelah masuk dana bantuan ke rekening masing-masing KPM, jadi tidak perlu ada penarikan dana ke KPM sebelum itu. Akan tetapi, oleh pihak Bank NTB Syariah hal tersebut tidak bisa dilakukan. Harus tetap ada Saldo Awal Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan biaya Administrasi Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) yang disetor oleh KPM. Oleh karenanya, dalam beberapa hari ke depan akan ada Pekerja Sosial Masyarakat yang akan membantu mengumpulkan biaya tersebut untuk disetor ke Pihak Bank NTB Syariah sebelum pembuatan rekening.
Terkait dengan aturan administrasi perbankan ini, dan mengingat kondisi ekonomi masyarakat, serta kaitan dengan waktu yang kebetulan menjelang pemilihan umum daerah (pilkada) atau tahun politik, Dinsos masih terus melakukan negosiasi dengan pihak Perbankan agar ada solusi lain yang bisa dilakukan. Namun, kembali kepada aturan masing-masing yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Syahrimudin, S.T. menghimbau kepada masyarakat calon penerima bantuan agar membantu kelancaran proses pembuatan rekening ini dan tidak perlu khawatir semisal ada pungutan liar, maladministrasi, atau sejenisnya. Dapat dipastikan bahwa penyetoran saldo awal dan biaya administrasi sudah mengikuti aturan yang berlaku dan sudah termuat dalam Petunjuk Teknis serta Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak dan berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Bima.
[nnap]