Kadinsos Lakukan Monev Bantuan Permakanan di Kecamatan Asakota

DINSOS, KOTA BIMA -- Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.

Seiring perbaikan pelaksanaan permakanan, Kementerian Sosial menggandeng kelompok masyarakat (Pokmas) seperti ibu-ibu majelis taklim dan potensi akar rumput mendampingi dan berpartisipasi dalam program permakanan. 
 
Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan, yaitu miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

 

Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 75 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan. [nn]