Kadinsos Lakukan Monev Bantuan Permakanan di Kecamatan Asakota
DINSOS, KOTA BIMA -- Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 75 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan. [nn]