(12/10/2023) Dinsos Hadiri Pertemuan Koordinasi Bahas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Dinas Ketahanan Pangan

DINSOS, KOTA BIMA -- Dinas Sosial menghadiri pertemuan koordinasi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kota Bima di Aula Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima (12/10).

Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim dan cuaca. Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Jika perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh, maka akan sangat merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima mengadakan Pertemuan dalam rangka Koordinasi Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut sebagai Narasumber, yakni; Perwakilan Perum Bulog Wilayah Bima Dompu, Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima. Kemudian sebagai peserta hadir pula Lurah dan perwakilan Kelurahan Se-Kota Bima, Dinas Sosial, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, beberapa tokoh tani, dan perwakilan penggilingan padi Kota Bima.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Perum Bulog menyatakan bahwa kesediaan pangan, khususnya beras, untuk saat ini masih aman hingga panen raya tahun 2024. Penyediaan pangan yang dilakukan dari awal 2023 sebesar 7000 ton dari beras dan gabah dari daerah Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu. Untuk mengantisipasi peningkatan harga beras oleh Perum Bulog melakukan cara antara lain dengan disalurkannya bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pasar) di Pasar-pasar tradisional dan Pasar Amahami serta toko-toko yang menjadi mitra Bulog yang direkomendasikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, PGPR, dan operasi pasar. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

Mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia. Dinas Pertanian Kota Bima melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kestabilitasan pangan di Kota Bima, antara lain dengan meningkatkan produksi pertanian melalui
pemberian benih, penggunaan pupuk sesuai dengan penggunaan kebiasaan-kebiasaan, dan meningkatkan pemahaman petani tentang pengolah pertanian, pengembangan benih padi di Asakota, Smart Green House dari APBN di Asakota dan Green House Bambu di Nungga dan Dodu.

Sumber berita: Nurhaidah, S.H.

editor: nn