Dinsos Gelar Kegiatan Penyuluhan Sosial tentang Pencegahan Eksploitasi Anak di Kota Bima
DINSOS, KOTA BIMA -- Dinas Sosial Kota Bima menggelar kegiatan Penyuluhan Sosial sekaligus Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial serta Pencegahan Eksploitasi Anak Kota Bima Tahun 2023 di Aula SMAN 4 Kota Bima (26/6). Kegiatan yang dihadiri oleh para orangtua dan anak yang memerlukan perlindungan khusus tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kota Bima, Yuliana, S.Sos., sekaligus memberi sambutan dan gambaran umum mengenai eksploitasi anak.
Mengawali sambutannya, Yuliana menjelaskan bahwa eksploitasi anak adalah kondisi saat pelaku (orang dewasa) berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi.
Korban Eksplotasi Anak Masuk dalam salah satu dari 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Yuliana memaparkan, "Siapa saja yang masuk jenis PPKS ini? Mereka adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.”
Kegiatan tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk penyampaian materi dan diskusi terbuka yang dimoderatori oleh Mulyadi, S.T., Kadis Sosial sebagai pemateri pertama menerangkan salah satu bentuk eksploitasi anak untuk melakukan tindak kriminal, yaitu ketika mereka yang masih di bawah umur dipaksa menjual narkoba untuk orang yang lebih tua. Pelaku sering mengiming-imingkan anak dengan uang tunai atau barang-barang yang ingin mereka miliki.
Pemateri selanjutnya, Nurhaidah, S.H. selaku Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Bima, menjelaskan bahwa ada tiga jenis eksploitasi anak, yaitu; Eksploitasi Ekonomi, menyalahgunakan tenaga anak berupa dimanfaatkan fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksplotasinya. Kedua, Eksploitasi Seksual, yaitu kegiatan yang melibatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Ketiga, Eksploitasi Sosial, yaitu segala perbuatan pada anak yang bisa menyebabkan perkembangan emosinya terhambat.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhaidah memaparkan tentang hak-hak anak yang harus diperhatikan oleh para orang tua.
- Hak untuk hidup dan tumbuh berkembang. Setiap anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini mulai sejak dalam kandungan bahkan sebelum janin memiliki ruh.
- Hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan. Orang tua yang mampu berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai sang anak mempunyai kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri.
- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap anak berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai minat dan bakat dan tingkat kecerdasannya.
- Hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat. Setiap anak mendapat perlindungan dengan tepat atau membebankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya.
- Hak mendapatkan cinta kasih, dan
- Hak untuk bermain. Setiap anak berhak memperoleh sarana bermain yang memenuhisyarat Kesehatan dan keselamatannya. [nn]