Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan Dinas Sosial Kota Bima sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 44 Tahun 2016 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kota Bima. Dinas Sosial Kota Bima adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas, mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, tugas pembantuan dan dekonsentrasi.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Sosial mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian, perencanaan, koordinasi, perumusan kebijakan teknis di bidang sosial.
  2. Mengumpulkan dan mengolah data, menyusun program dan kegiatan sosial.
  3. Menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pemberdayaan Kelembagaan Sosial.
  4. Menyelenggarakan pembinaan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan kejuangan.
  5. Menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial, penyandang cacat.
  6. Menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial terhadap anak nakal, tuna sosial yang meliputi PSK, pengemis, gelandangan dan eks narapidana.
  7.  pembinaan organisasi dan bantuan sosial terhadap keluarga miskin, korban bencana alam, korban tindak kekerasan.
  8. Menyelenggarakan bimbingan organisasi dan bantuan sosial.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Sosial Kota Bima mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian, perencanaan, koordinasi, perumusan kebijakan teknis dibidang sosial.
  2. Menyelenggarakan bimbingan organisasi dan bantuan sosial.
  3. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan bantuan sosial terhadap keluarga miskin, korban bencana alam, korban tindak kekerasan.
  4. Menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial terhadap anak nakal, tuna sosial yang meliputi PSK, pengemis, gelandangan dan eks narapidana.
  5. Menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial, penyandang cacat.
  6. Menyelenggarakan pembinaan kepahlawanan.
  7. Menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pemberdayaan Kelembagaan Sosial.
  8. Mengumpulkan dan mengolah data, menyusun program dan kegiatan sosial.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.