Juknis Penyaluran BLTS Kesra 2025

DINSOS, KOTA BIMA -- Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejaheraan Rakyat (BLTS Kesra) akan disalurkan dalam waktu dekat. Kurang lebih sekitar enam ribu calon penerima manfaat sudah terdata, kemudian dari daftar nama tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PKH dan TKSK sebelum bantuan disalurkan.

BLTS Kesra merupakan bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada individu, keluarga miskin dan/atau rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat).

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disebarkan oleh Kemensos, dinyatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2025. Waktu penyaluran BLTS Kesra dilaksanakan sekaligus pada triwulan IV tahun 2025 atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Nilai BLTS Kesra yang akan disalurkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Adapun pelaksana BLTS Kesra adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan.

Dalam Juknis tersebut diuraikan beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Wali Kota, dalam hal ini Dinas Sosial, di antaranya; menyediakan informasi dan membantu sosialisasi penyaluran BLTS Kesra di Kota Bima; melakukan pendampingan, supervisi, dan pengawasan terhadap penyaluran BLTS Kesra; dan membantu menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran BLTS Kesra.