Pelatihan Pengenalan Prinsip Dasar Pekerjaan Sosial bagi LKKS/PSKS Provinsi NTB

DINSOS, KOTA BIMA -- Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Ainun Jariah, S.Ag., hadir dalam pelatihan Pengenalan Prinsip Dasar Pekerjaan Sosial bagi LKKS/PSKS Provinsi NTB. Beliau sekaligus sebagai Sekretaris Umum LKKS Kota Bima mewakili LKKS Kota Bima yang baru dibentuk tahun 2021 lalu. Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa praktisi dan Profesi Pekerja Sosial sebagai pemateri dan narasumber.

Beberapa persoalan dan permasalahan sosial yang dihadapi di Kota Bima juga sempat disampaikan dalam diskusi panel sehingga diperoleh masukan, saran, serta arahan untuk tindak lanjut yang dapat dilakukkan oleh LKS-LKS di Kota Bima. Misalnya persoalan kenakalan remaja panah-memanah yang sering terjadi beberapa waktu terakhir. Disampaikan oleh Khalik Saefullah, AKS., MPS., SP. (Profesi Pekerja Sosial) dalam materi di Pengetahuan Tahapan Pekerjaan Sosial (Intervensi, Terminasi, Evaluasi, dan Monitoring) terhadap persoalan tersebut memang diperlukan pendekatan yang tidak biasa. Diharapkan agar remaja tidak hanya mendapat efek jera dengan hukuman, melainkan pembinaan lebih lanjut setelah menjalani hukuman pidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat. Pendekatan seperti ini lebih baik jika dilakukan oleh kalangan remaja juga atau yang rentang usia tidak terlalu jauh dengan mereka seperti oleh Karang Taruna.

Pemuda-pemuda Karang Taruna diharapkan dapat menjadi "teman" yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap remaja yang melakukan tindakan meresahkan tersebut, karena bisa jadi mereka melakukannya bukan hanya untuk mencari jati diri atau perhatian. Melainkan disebabkan karena kurangnya perhatian orangtua dan keluarga.

Pada hari pertama, Rabu 24 Agustus 2022, Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Akhsanul Khalik, sekaligus memberikan materi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan tersebut dihadiri oleh LKKS Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi NTB, perwakilan Pekerja Sosial Masyarakat NTB, Karang Taruna NTB, LK3 Provinsi NTB, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi NTB, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, dan LKS/LKKS Provinsi NTB.

Materi selanjutnya adalah Pengetahuan tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial oleh Kabid. Dayasos Dinas Sosial Provinsi NTB, Hamzanwadi, S.ST., dalam pemaparannya beliau menyampaikan peran dan fungsi LKS, diantaranya; mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga atau pelayanan konseling lainnya, dan terakhir LKS harus berperan dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, Pelatihan tersebut diakhiri dengan materi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Berbasis Lingkungan oleh Rahmat A. Kurniawan, Doktor Fakultas Ekonimika Bisnis UGM. Beliau menyampaikan bahwa NTB memiliki banyak potensi usaha yang dapat dimanfaatkan oleh LKKS agar berdaya, mandiri, dan mengarahkan klien agar mampu menjalankan fungsi sosialnya dengan berwirausaha. (np)

 

Lokasi: Hotel Lombok Raya, NTB

Waktu: 24-25 Agustus 2022