Dinsos Kota Bima Gelar Rakor Bahas Penentuan Desil, BPS Jelaskan Perubahan Desil adalah Kewenangan Bersama

Dinsos, Kota Bima — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang mekanisme penentuan desil pada DTSEN, Rabu (9/9/2026), di Aula Kantor Dinas Sosial Kota Bima. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S.E.

Rakor tersebut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bima, Tuti Juhaeti, S.ST., M.Si, bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Bima serta Pendamping Sosial/Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 41 Kelurahan di Kota Bima.

Pertemuan ini digelar di tengah masih banyaknya kekeliruan pemahaman masyarakat mengenai pihak yang berwenang menetapkan peringkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditugaskan menyusun dan mengelola DTSEN, dengan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025.

Sesuai ketentuan tersebut, pemerintah kelurahan maupun Dinas Sosial di daerah hanya berperan dalam pengajuan, verifikasi, dan validasi data warga, tanpa kewenangan menentukan peringkat desil. Kewenangan penetapan desil sepenuhnya berada di tangan BPS. Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat diberikan regulasi untuk melakukan pembaruan data. Data tersebut diperbaiki sesuai kondisi yang sebenarnya melalui Operator SIKS-NG/Pengisi Data di Kelurahan atau di kantor Dinas Sosial Kota Bima.

Rakor di Kota Bima ini menjadi salah satu bentuk sinergi lintas instansi — melibatkan Dinsos, BPS, DP2KB (BKKBN), dan SDM PKH — untuk menyamakan pemahaman teknis di lapangan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. [np]