Bayi Viral yang Diasuh Sementara Oleh Dinsos Diserahkan dan Dirujuk ke Puslansos PAPPD
Dinsos Kota Bima --- Masyarakat Kota Bima digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki didalam kardus yang diperkirakan baru berusia beberapa hari pada tanggal 28 November 2025. Bayi tersebut ditemukan di kawasan Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima dan segera mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Penemuan bayi Mr X ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak warga yang tersentuh dan menyatakan keinginan untuk mengasuh bayi tersebut sebagai orang tua angkat. Namun demikian, proses pengasuhan anak terlantar harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan perlindungan anak dan prosedur penanganan anak terlantar, serta mengingat belum tersedianya panti sosial anak di wilayah Kota Bima, bayi tersebut berada dalam pengasuhan sementara Dinas Sosial Kota Bima. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak dasar bayi tetap terpenuhi, termasuk perlindungan, pengasuhan, dan jaminan keselamatan.
Sebelum berada dalam pengasuhan sementara Dinas Sosial, bayi laki-laki yang sementara diberi identitas Mr. X ini terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Paruga Kecamatan Rasanae Barat. Pada saat dibawa ke PKM Paruga, Kondisi Bayi Mr. X dalam keadaan dehidrasi dan kuning. Setelah mendapatkan perawatan, Pihak tenaga kesehatan memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan terus dilakukan pemantauan kesehatan hingga dinyatakan membaik.
Setelah kondisi bayi dinyatakan sehat, pihak Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota secara resmi menyerahkan Bayi Mr. X kepada Dinas Sosial Kota Bima untuk dilakukan pengasuhan sementara.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2025, Dinas Sosial Kota Bima secara resmi menyerahkan Bayi Mr. X untuk dirujuk dan diasuh di Pusat Pelayanan Sosial Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Penyandang Disabiliatas "Sasambo Matupa", UPT. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses penyerahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan memberikan pengasuhan yang lebih optimal di lembaga yang memiliki fasilitas dan layanan khusus bagi anak-anak terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya anak yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan penanganan khusus.
“Pengasuhan sementara oleh Dinas Sosial Kota Bima hingga dirujuk ke Pusat Pelayanan Sosial Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas "Sasambo Matupa" merupakan langkah terbaik demi kepentingan dan masa depan anak,” ujarnya.
Perawatan dan Penempatan Bayi Mr. X di Pusat Pelayanan Sosial Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas "Sasambo Matupa" UPT. Dinas Sosial Provinsi NTB tersebut juga dilakukan sambil menunggu proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait pencarian orang tua kandung maupun keluarga bayi Mr. X. Proses penelusuran ini sesuai ketentuan, dapat berlangsung paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama hingga 1 (satu) tahun.
Dinas Sosial Kota Bima juga menerima berkas pengusulan Calon Orang Tua Angkat dari masyarakat yang berminat mengasuh Bayi Mr. X. Seluruh berkas tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengangkatan anak yang berlaku, serta akan dipertimbangkan setelah proses hukum dan penelusuran keluarga kandung dinyatakan selesai.
Dinas Sosial Kota Bima mengimbau masyarakat agar tetap mendukung proses perlindungan anak dengan tidak mengambil tindakan di luar prosedur, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus anak terlantar kepada pihak yang berwenang.