Penguatan Kapasitas Karang Taruna Jatibaru Timur Hadirkan Dinsos sebagai Narasumber
Dinsos, Kota Bima - Dinas Sosial Kota Bima melalui Bidang PFM-PKS Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial memenuhi undangan Kelurahan Jatibaru Timur sebagai narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas Karang Taruna "Ihyah Hikmah" Jatibaru Timur (29/10).
Dalam kesempatan tersebut hadir Ainun Jariah, S.Ag. Penyuluh Sosial Ahli Muda sebagai pembicara pertama dan Dr. Wahyu A. Bakar, S.Ag., M.Si., Analis Kebijakan pada Dinas Sosial Kota Bima sebagai pembicara kedua yang memberikan gambaran umum mengenai Karang Taruna berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2025. Keduanya juga memberikan motivasi dan pembinaan sebaiknya langkah apa yang harus dilakukan oleh Karang Taruna Kelurahan.
Pada sesi diskusi, salah satu peserta yang hadir menyampaikan keresahan bahwa Karang Taruna Kelurahan hari-hari ini tidak dapat berkembang karena Pemerintah hanya memperhatikan Karang Taruna Kota, dan akses bagi Karang Taruna Kelurahan selalu dihalangi dan ditutup oleh Karang Taruna Kota Bima.
Ainun menjawab keresahan tersebut, bahwa Karang Taruna Kelurahan tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan Karang Taruna Kota Bima. Bentuk perhatian pemerintah pada dasarnya setara terhadap Karang Taruna Kota, Karang Taruna Kecamatan, dan Karang Taruna Kelurahan, hanya saja Karang Taruna Kota Bima diberikan hibah rutin setiap tahun sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kota Bima. Tidak jauh berbeda dengan KT Kelurahan yang juga mendapat Anggaran rutin dari pemerintah Kelurahan setiap tahunnya.
Dinas Sosial menyadari bahwa pengawasan terhadap Karang Taruna Kota Bima memang masih belum optimal. Dinas Sosial akan melakukan perbaikan proses pengawasan terhadap Karang Taruna Kota agar melakukan pembinaan, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan baik bersama Karang Taruna Kelurahan. Dinas Sosial juga akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna Kelurahan karena Dinas Sosial juga menjadi Pembina dari Karang Taruna Kelurahan, Kecamatan, dan Kota.
Berdasarkan Permensos No. 9 Tahun 2025 Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial. Sempat disampaikan juga tugas karang taruna ada 2 (dua), yaitu; mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional. [nnap]