Pendamping Sosial PKH dan TKSK Mendengarkan Arahan tentang Penyaluran BLTS Kesra

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disebarkan oleh Kemensos, dinyatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2025. Waktu penyaluran BLTS Kesra dilaksanakan sekaligus pada triwulan IV tahun 2025 atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Nilai BLTS Kesra yang akan disalurkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Adapun pelaksana BLTS Kesra adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan.

Dalam Juknis tersebut diuraikan beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Wali Kota, dalam hal ini Dinas Sosial, di antaranya; menyediakan informasi dan membantu sosialisasi penyaluran BLTS Kesra di Kota Bima; melakukan pendampingan, supervisi, dan pengawasan terhadap penyaluran BLTS Kesra; dan membantu menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran BLTS Kesra.

Selanjutnya, beberapa hal mengenai tugas dan tanggung jawab Pendamping Sosial, meliputi;

  1. melakukan edukasi dan sosialisasi kepada KPM BLTS Kesra mengenai:
  • masa penyaluran BLTS Kesra;
  • cara pengambilan BLTS Kesra;
  • nilai Bantuan Sosial BLTS Kesra yang akan diterima oleh KPM
  • pemanfaatan Bantuan Sosial BLTS Kesra; dan
  • cara menyampaikan pengaduan, keluhan, dan permasalahan dalam penyaluran BLTS Kesra.
  1. membantu mengawasi penyaluran BLTS Kesra;
  2. membantu menindaklanjuti pengaduan, keluhan, dan permasalahan dalam penyaluran BLTS Kesra di Kota Bima; dan
  3. melaporkan kendala penyaluran BLTS Kesra di Kota Bima untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial c.q. Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan dengan tembusan Dinas Sosial Kota Bima dan Dinas Sosial Provinsi NTB.