Pengadilan Negeri 1B Raba Bima dan Dinas Sosial Kota Bima Tandatangani MoU Layanan Penyandang Disabilitas

DINSOS, KOTA BIMA — Dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Raba Bima bersama Dinas Sosial Kota Bima menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Penyandang Disabilitas, Selasa (29/04/25).
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Pengadilan Negeri 1B Raba Bima dan dihadiri langsung oleh Ketua PN 1B Raba Bima, Bapak Alfian, S.H, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, diwakili oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Ibu Nurhidayah, S.E serta Pekerja Sosial Ahli Pertama.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hal aksesibilitas layanan hukum di lingkungan peradilan. Dalam kesepakatan tersebut, Dinas Sosial Kota Bima berkomitmen untuk menyediakan dukungan teknis dan sumber daya manusia, termasuk penyediaan Pekerja Sosial dan Pendamping Disabilitas, untuk membantu penyandang disabilitas dalam proses layanan di Pengadilan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Raba Bima berkomitmen untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung kebutuhan aksesibilitas, seperti jalur landai, ruang tunggu khusus, penyediaan penerjemah bahasa isyarat, dan prosedur layanan yang ramah disabilitas.
Selain penandatanganan MoU, acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi singkat mengenai layanan inklusif di pengadilan, yang melibatkan peserta dari unsur aparatur Pengadilan Negeri. Melalui MoU ini, diharapkan ke depan para penyandang disabilitas di wilayah Kota Bima dan sekitarnya dapat memperoleh layanan hukum yang setara, bermartabat, dan bebas hambatan.
=Ahyan=