Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Syarat Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP)

DINSOS, KOTA BIMA -- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program yang terselenggara atas kerjasama tiga kementerian, yaitu; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai lembaga yang dibawahnya bernaung sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi; Kementerian Agama yang menaungi madrasah; dan Kementerian Sosial sebagai pemilik data orang miskin dan tidak mampu atau yang saat ini dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Koordinasi ini dilakukan atas inisiasi Dinas Sosial Kota Bima melalui Seksi Bidang Penanganan Fakir Miskin untuk memastikan agar anak-anak dari keluarga miskin dan tidak mampu yang masuk DTKS juga layak untuk diusulkan sebagai calon penerima PIP. Penerima PIP ini dibuktikan dengan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Surat Keterangan DTKS yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Bima, dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengusulan PIP oleh pihak sekolah. Selama ini, sekolah mengusulkan PIP apabila siswa sudah memiliki KIP, atau mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Di samping itu, pihak Dinas Sosial perlu memastikan lagi bahwa surat keterangan DTKS ini bukanlah KIP. Selama ini, masyarakat kerap salah paham dan menyimpulkan bahwa surat tersebut adalah KIP, padahal sering pula dijelaskan kepada masyarakat yang mendatangi kantor Dinas Sosial, bahwa surat keterangan DTKS tidak sama dengan KIP. Surat ini hanya salah satu syarat yang digunakan sebagai bahan usulan PIP oleh sekolah sehingga siswa bisa mendapatkan KIP. (np)

Lokasi: SMAN 2 Kota Bima, SMKN 3 Kota Bima, SMKN 2 Kota Bima, dan MAN 2 Kota Bima.
Waktu: Kamis, 21 Juli 2022