Rekonsiliasi Data Iuran Peserta PBPU dan BP

DINSOS, KOTA BIMA -- BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2022. Kota Bima diwakili oleh Dinas sosial, Dinas Kesehatan, serta BPKAD.

Rekonsiliasi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, tujuannya ialah untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan data peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah, memastikan data tersebut sudah sesuai dari segi jumlah peserta maupun iuran, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran.

Untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, targetnya, minimal 95 persen warga Kota Bima sudah harus terdaftar JKN KIS. Maka dari itu, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III.

Agar program JKN KIS ini tepat sasaran dan berkelanjutan, akan terus dilakukan pemuktahiran data peserta. Di akhir kegiatan, dilakukan tanda tangan Berita Acara rekonsiliasi PBPU Pemda Triwulan II oleh Kepala Dinas sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Cabang Bima. (yn)

Waktu: Senin, 18 Juli 2022
Tempat: Aula Pertemuan Hotel Marina Inn.