Kadinsos Koordinasi Terkait Bantuan Sosial Kemiskinan Ekstrem 2024 dengan Bappeda Kota Bima
DINSOS, KOTA BIMA -- Kepala Dinas Sosial Kota Bima lakukan Koordinasi terkait Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2024 dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima di ruang Rapat Bappeda Kota Bima (16/07). Koordinasi ini dilakukan berkaitan dengan kedudukan Bappeda sebagai penyedia data yang kemudian telah dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Bima.
Data Kemiskinan Ekstrem dari Bappeda awalnya berjumlah 2.298 KK, kemudian setelah dilakukan verifikasi dan validasi data P3KE menjadi hanya sebanyak 42 KK. Adapun kriteria yang menjadi dasar Dinsos saat melakukan verifikasi dan validasi adalah KK yang ada dalam data tersebut harus masuk keluarga miskin/rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, kriteria lain diantaranya adalah; calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, atau Pegawai/Pejabat BUMN/BUMD; Bukan Pensiunan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD; Tidak berstatus sebagai guru Bersertifikasi; dan Nama yang mewakili dalam kartu keluarga (KK) penerima manfaat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem bantuan langsung tunai. Nilai Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima Tahun 2024 yang akan diterima oleh keluarga miskin/rentan sebesar Rp250.000,- (Dua Ratus Lima puluh ribu rupiah) per KPM/bulan, selama 6 (enam) Bulan.
Tugas Dinas Sosial dalam penyelenggaraan BST Kemiskinan Ekstrem sebagaimana disampaikan pada saat Bimbingan Teknis dengan Kepala Kelurahan se-Kota Bima, diantaranya; melakukan pemilahan data keluarga penerima manfaat berdasarkan segmentasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; Menyerahkan data BNBA Kemiskinan Ekstrem ke masing-masing kelurahan untuk dijadikan sebagai data dasar pada proses usulan calon penerima bantuan sosial tunai, data dimaksud adalah Data Kemiskinan ekstrem Kota Bima yang bisa diusulkan sebagai penerima bantuan sosial tunai Kemiskinan Ekstrem tahun 2024; melakukan penginputan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, Verifikasi dan Validasi untuk seterusnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Bima.
Kemudian Tanggung Jawab Dinas Sosial, antara lain; bertanggungjawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi program Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima Tahun 2024; melakukan supervisi, pengawasan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem tahun 2024; memastikan pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima Tahun 2024 tersalurkan dengan baik; menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima Tahun 2024; membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai Pihak dalam pelaksanaan program bantuan sosial tunai; dan melaporkan pelaksanaan program Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima tahun 2024 kepada Wali Kota Bima.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima, mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan pencairan dana bantuan sosial tunai lewat rekening KPM masing-masing; kemudian Administrasi Penyaluran bantuan sosial tunai dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Bima dibantu oleh tenaga Fasilitator Pelayanan Sosial/Pekerja Sosial Masyarakat yang dikoordinir oleh TKSK yang tersebar di masing-masing kelurahan dan kecamatan kepada KPM, dan Proses Pembayaran Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kota Bima Tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaksanakan oleh BANK NTB Syariah Cabang Bima melalui Rekening masing-masing KPM. [np]