(27/6) Dinsos Gelar Bimbingan Teknis BST Percepatan Penurunan Stunting bersama 41 Lurah Se-Kota Bima
Dinsos, Kota Bima – Dinas Sosial Kota Bima melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial (PFM & PKS) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) Percepatan Penurunan Stunting di Aula Pemerintah Kota Bima (27/6). Kegiatan tersebut diikuti oleh 41 Kepala Kelurahan Se-Kota Bima dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, kemudian undangan khusus dari Satgas TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting), yakni perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dan Bappeda Kota Bima.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan, S.E. menyampaikan pengantar dengan memberikan gambaran secara garis besar bahwa Bantuan Sosial Tunai merupakan salah satu program Dinas Sosial sebagai upaya Percepatan Penurunan Stunting disamping program bantuan reguler lainnya. Kedua perwakilan Satgas TPPS juga sekaligus diundang secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial sebagai narasumber untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait rencana strategis pemerintah mengenai Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024.
Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Adapun hal yang ditekankan oleh narasumber pertama, Kabid dari DP2KB, adalah terkait sumber data awal Pasangan Usia Subur (PUS) Berisiko Stunting, PUS Berisiko Stunting ini bisa siapa saja, tidak mengenal miskin dan kaya, tidak mengenal apa pun jenis pekerjaan dan jabatan. Siapa saja keluarga yang bisa melahirkan anak adalah masuk dalam data PUS Berisiko Stunting. Adapun kelompok sasaran pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021 ini meliputi; remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) – 59 bulan.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Bidang PFM & PKS, Syahrimudin, S.T., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa data awal dari DP2KB sejumlah 6.377 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) Kepala Keluarga (KK), kemudian setelah diverifikasi dan divalidasi sementara hingga hari ini diperoleh angka 3.072 (tiga ribu tujuh puluh dua) KK. Proses verifikasi dan validasi oleh tim dari Dinas Sosial Kota Bima meliputi Verifikasi administrasi dengan memastikan KK tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitasi Pelayanan Sosial atau Pekerja Sosial Masyarakat pada tiap-tiap kelurahan.
Kabid PFM & PKS menjelaskan ada 5 (lima) kriteria yang akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2024 ini adalah, sebagai berikut; pertama, tidak berstatus sebagai Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/POLRI; tidak berstatus sebagai guru tersertifikasi; nama yang mewakili dalam kartu keluarga (KK) penerima manfaat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Keluarga penerima manfaat adalah yang terdata dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial; Pasangan usia subur yang berisiko Stunting sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana, bahwa Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid.
Nilai Bantuan Sosial Tunai Penanganan Stunting Kota Bima Tahun 2024 sejumlah Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per KPM/bulan, selama 1 (satu) bulan, waktu penyaluran Bantuan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, narasumber dari perwakilan Bappeda juga menyampaikan beberapa hal terkait rencana strategis pemerintah Kota Bima dan permasalahan penganggaran. Menjelaskan bahwa Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun. Setelah pemaparan keempat narasumber tadi, kemudian, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. [np]