Hal-hal yang Perlu Diketahui Terkait Panti Asuhan At-Thoyibah
DINSOS, KOTA BIMA -- Kepala Dinas Sosial Kota Bima diwakili Sekretaris Dinas, Rusdhan, S.E. bersama jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan At-Thoyibah di Kelurahan Pane (3/6). Selain dari Dinsos, hadir pula Ketua beserta pengurus LKSA At-Thoyibah Aisyiyah Kota Bima, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pane.
Berdasarkan verval di lapangan, diketahui bahwa Panti Asuhan/LKSA At-Thoyibah berada di bawah naungan Yayasan Muhammadiyah dan dikelola oleh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Bima.
Hasil peninjauan kali ini, ditemukan bahwa izin operasional LKSA At-Thoyibah sudah berakhir sejak tahun 2021, dan belum pernah dilakukan perpanjangan. Pengurus baru LKSA At-Thoyibah yang dilantik per Januari 2024 lalu berjanji akan mulai menertibkan dan mengurus kelengkapan administrasi LKSA At-Thoyibah agar dapat memberikan pelayanan dalam bentuk apa pun dan agar tidak ada lagi penyalahgunaan terhadap setiap bentuk bantuan yang diperoleh dari masyarakat, swasta, maupun perorangan. Sedangkan bantuan dari pemerintah, tidak akan dapat diberikan selama masih tidak aktif izin operasionalnya.
Saat dilakukan Verval siang ini, Ketua LKSA At-Thoyibah mengaku kaget mengetahui ada beberapa anak laki-laki di sana, karena menurutnya seharusnya panti ini hanya boleh dihuni oleh perempuan, sesuai dengan nama organisasi. Dan yang ia ketahui hanya ada 11 (sebelas) anak perempuan yang terdata dalam asuhan LKSA At-Thoyibah saat ini. Kemudian, saat ditanyakan langsung kepada anak-anak yang hadir di sana, ternyata mereka bukanlah yatim piatu, mereka juga tidak tinggal di panti, mereka adalah anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya di rumah mereka masing-masing sekitar panti. Dan diminta untuk datang setiap ada yang berkunjung atau ada yang memberikan bantuan. Terkait hal ini, Dinas Sosial sudah memberikan pembinaan agar hal tersebut tidak dilakukan lagi, dan tidak ada pelayanan serta penerimaan bantuan dalam bentuk apa pun selama izin operasional belum diperpanjang. Setelahnya, jika ada bantuan yang masuk, pengasuh yang tinggal di tempat itu harus selalu melaporkan ke pengurus LKSA untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan.
Meski demikian, melihat kondisi bangunan Panti Asuhan/LKSA At-Thoyibah saat ini, pengurusnya akan melakukan renovasi yang rencananya dimulai pekan depan. Hingga hari ini, LKSA At-Thoyibah telah berganti kepengurusan sebanyak tiga kali. Saat kunjungan siang ini, ketiga kepengurusan tersebut hadir semua dan akan bekerja sama untuk membangun Panti Asuhan/LKSA At Thoyibah menjadi lebih baik.
Terakhir, untuk melakukan perpanjangan izin operasional ini, pengurus LKSA At-Thoyibah diharapkan agar membawa kelengkapan dokumen seperti; akta notaris, surat keterangan domisili dari kelurahan, profil LKSA, struktur organisasi lengkap dengan identitas para pengurus, dan data lengkap anak asuh/klien ke kantor Dinas Sosial Kota Bima. [nn]