Ada Pembacaan Sanksi Moral untuk 2 Orang ASN pada Apel Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Bima

DINSOS, KOTA BIMA -- Ada yang berbeda pada Apel Gabungan Seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Bima kali ini, dibacakan surat keputusan tentang penjatuhan sanksi moral untuk 2 ASN karena telah melakukan pelanggaran kode etik PNS berupa melakukan kampanye di media sosial bakal calon DPR RI.

Apel Gabungan di halaman Kantor Wali Kota Bima itu dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, M.T. (6/10). Saat sambutan, ia mengingatkan ASN agar tidak ikut serta dalam politik praktis, "jaga netralitas dan profesionalitas. Berpolitik cukup di bilik suara," ujarnya.

Pembacaan sanksi tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang sanksi moral 2 orang ASN Kota Bima yang telah melakukan pelanggaran kode etik. [nn]