(24/7/2023) Bidang Linjamsos Dinsos Kota Bima Gelar Inspeksi Kotak Amal yang Beredar di Kota Bima
DINSOS, KOTA BIMA -- Maraknya masyarakat dan lembaga yang turun ke jalan untuk meminta berbagai bentuk sumbangan, baik itu dengan cara penyebaran kotak amal maupun meminta sumbangan di sejumlah titik traffict light di Kota Bima. Kegiatan tersebut tak jarang belum memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kota. Hal ini mengharuskan pihak Dinas Sosial untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, karena hal itu dianggap menggangu ketertiban dan tidak bisa dipertanggung jawabkan
Tepatnya, Senin, 24 Juli 2023, pihak Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) melakukan inspeksi dan himbauan secara resmi terhadap pusat pertokoan, perkiosan, Rumah Makan, SPBU (Pom Bensin), serta sejumlah Fasilitas Umum lainnya. Himbauan tersebut agar pihak-pihak yang tidak berizin melalui Dinas Sosial, tidak lagi melakukan pengumpulan bantuan uang atau barang (PUB), karena hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961.
"Selain penyediaan kotak-kotak Amal, kami juga sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kota Bima, baik itu dari lembaga, masyarakat sipil, serta Mahasiswa, agar tidak lagi melakukan pengumpulan sumbangan sepanjang ruas-ruas jalan, seperti di lampu merah (perempatan traffict light_red.) Gunung Dua, lampu merah Pos Tolomundu, lampu merah Pasar Raya Bima, serta di pusat-pusat keramaian. Hal itu cukup menggangu." Ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Bima melalui Kepala Bidang Linjamsos, Abdul Haris, S.Pt.
"Saat ini, kami hanya melakukan pengecekan secara langsung di sejumlah lokasi dan memberikan himbauan, namun kedepannya, kami akan melakukan penindakan tegas dan terukur bersama dengan Pol. PP, pihak Kepolisian, dan Pendamping Sosial, karena kegiatan semacam ini tetap dianggap melanggar, sepanjang tidak adanya izin resmi dari Dinas Sosial."
Sumber Berita : Ery
ed_nn