Dinas Sosial Menghadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Program
DINSOS, KOTA BIMA -- Dinas Sosial Kota Bima melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Syahrimudin, S.T. hadir sebagai Pokja bersama Bappeda Kota Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan, DPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat/Pemeritah Daerah Kota Bima.
Kegiatan National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) berlangsung selama 4 (empat) hari, 23 - 24 Mei 2023 di Hotel Mutmainnah Kota Bima.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Bangunan Gedung
• Ketidakteraturan bangunan;
• Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
• Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat
2. Kondisi Jalan Lingkungan
• Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
• Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
• Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
• Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi
4. Kondisi Drainase Lingkungan
• Drainase lingkungan tidak tersedia;
• Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
• Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
• Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
• Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
• Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
• Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
• Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
• Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
• Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik. (https://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku). [nn]