DP3A Gandeng Dinsos Adakan Penertiban dan Pembinaan terhadap Pekerja Anak di Kota Bima
DINSOS, KOTA BIMA -- Dinas Sosial Kota Bima bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima beserta Satpol PP adakan penertiban terhadap pekerja anak yang kerap berjualan kacang di Perempatan Lampu Merah Sadia pada Sabtu kemarin (13/5).
Kemudian malam harinya, Pendamping Sosial Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bima lakukan asesmen sekaligus pembinaan terhadap anak-anak tersebut. Lalu, Minggu pagi, pemberitahuan kepada orangtua dilanjutkan pembinaan terhadap anak dan orangtua.
Pagi ini, Senin, 15 Mei 2023, bersama Satpol PP, Camat Rasanae Barat, Lurah Dara, Lurah Paruga, Ketua Paguyuban Sumba, Pilar-pilar Sosial, TKSK, dan Pendamping Sosial Rehabilitasi Sosial masih memberikan pembinaan lanjutan terhadap anak-anak dan orangtua mereka. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak, penjelasan hak-hak anak, dan pentingnya tanggung jawab orangtua terhadap anak.
Sejumlah anak yang diketahui berasal dari Sumba ini diamankan dan ditempatkan di rumah AMAN milik DP3A sebelum akhirnya dikembalikan kepada orangtua mereka.
Dengan disaksikan berbagai unsur tadi, para orangtua diminta untuk membuat surat pernyataan agar anak-anak mereka tidak dipekerjakan dan tidak dibiarkan berjualan lagi di jalan raya, karena aktivitas anak-anak berjualan ini, selain dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, mengganggu pengguna jalan, juga dapat membahayakan nyawa mereka.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pendamping Sosial Rehabilitasi Sosial dan TKSK, Sri Wahyuni, diperoleh beberapa rincian informasi berikut;
Anak 1, inisial K (12 thn) tidak sekolah, tinggal di pasar amahami sekitar penggilingan bakso. Orangtua/Wali/Ayah insial R. Hasil mengemis untuk ditabung beli ponsel pintar, beli beras untuk orangtua, jajan, dan buat pesta adat.
Anak 2, inisial S (13 thn) tinggal di Bina Baru, Yatim. Wali inisial N. Hasil mengemis untuk diberikan kepada kakaknya, sisanya buat jajan.
Anak 3, inisial J, sekolah di SDN 29 Kota Bima kelas IV. Tempat tinggal di Tanjung dengan orangtua inisial E. Orangtuanya jual barang-barang elektronik. Uang hasil jualan (mengemis) ini ditabung, beli beras, untuk jajan, dan lain-lain.
Anak 4, inisial A (12 thn) tidak sekolah, domisili di Bina Baru. Wali inisial A, pekerjaan jual beli HP di lingkungan Pelabuhan. Uang hasil jualan kacang (mengemis) untuk ditabung, diberikan ke orangtua, dan jajan.
Anak 5, inisial R, (8 thn) kelas 1 SDN 55 Kota Bima. Nama Wali inisial R. Uang hasil mengemis ini diakuinya untuk diberikan ke orangtua.
Menurut Yuni, anak 2 inisial S adalah "pemain" baru. Sedangkan yang 4 (empat) lagi sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh DP3A sekitar 7 (tujuh) bulan lalu, namun sekarang kembali lagi ke jalan.
Menurut Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Bima, Nurhaidah, S.H. "Kenapa anak-anak ini antusias turun ke jalan dan bukannya main saja di rumah? Karena di jalan itu, ada kita yang memberi mereka uang. Mereka bisa mendapatkan uang atas belas kasih orang-orang yang lewat, bukan karena butuh jualannya. Tidak ada bedanya dengan Pengemis. Biasanya mereka, kan, cuma bawa kacang yang entah sudah berapa hari. Ini semua bukan karena mereka memiliki jiwa enterpreneurship. Jadi, mereka kemungkinan akan kembali ada lagi selama masih ada yang memberi,"
"Karena itu, ke depannya kami menginginkan nanti ada semacam papan himbauan atau pesan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis atau anak-anak ini. Karena dengan memberikan uang, sama halnya kita membiarkan mereka terus berada di jalan," lanjutnya. [nn]