Kadis Sosial Menghadiri Musyawarah Kelurahan Dara Terkait DTKS

DINSOS, KOTA BIMA -- Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, S.Sos. menghadiri kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) Dara Kecamatan Rasanae Barat (3/5). Beberapa hal yang dibahas dalam Muskel tersebut adalah persoalan proses pengusulan masyarakat agar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), graduasi PKH, dan bantuan sosial lainnya.

Selain itu, hadir juga perwakilan Dinas Kesehatan yang membahas mengenai upaya menekan angka stunting di Kota Bima. Langkah ini dinilai tepat dengan menghadirkan kedua dinas, karena persoalan stunting berkaitan erat juga dengan angka kemiskinan. Stunting ini selain dipengaruhi oleh faktor keturunan atau genetika, dipengaruhi juga oleh beberapa faktor, yakni faktor nutrisi atau makanan, faktor kesehatan dalam hal ini pelayanan kesehatan, dan faktor sosial politik. Sederhananya, Stunting dipengaruhi juga oleh kemampuan sebuah keluarga untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan kebutuhan dasar pangan sehari-hari untuk anggota keluarganya.

Salah satu upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka stunting dan kemiskinan ini adalah dengan memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT, dan lain-lain. Sebagaimana disampaikan oleh Kadis Sosial dalam pemaparannya, diharapkan dengan bantuan tersebut, Penerima Manfaat (PM) dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan di keluarganya dan tidak menggunakan bantuan tersebut untuk membeli barang-barang yang tidak perlu.

Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana jika ingin mengusulkan diri agar mendapat Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kadis Sosial menjelaskan bahwa sebuah keluarga harus memenuhi beberapa komponen PKH seperti memiliki anak yang bersekolah, atau ibu hamil, atau ada orang tua Lanjut Usia dalam keluarga tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Sosial menekankan juga mengenai proses pengusulan DTKS ini, harus tetap melalui musyawarah kelurahan dan ada surat usulan yang disampaikan oleh Lurah kepada Dinas Sosial, usulan tersebut dengan menyertakan identitas lengkap juga foto rumah tempat tinggal warga yang diusulkan. Warga yang sudah masuk dalam DTKS ini belum otomatis langsung bisa mendapat program bantuan terutama bantuan dari pemerintah pusat seperti PKH dan BPNT (Sembako), karena proses pengolahan data penerima bansos yang bersumber dari APBN dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial. Demikian juga dengan persoalan pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kadis Sosial menekankan bahwa Dinas Sosial tidak menerbitkan KIP, Dinsos hanya memberikan rekomendasi berupa keterangan DTKS jika keluarga tersebut sudah masuk DTKS. Kemudian, pengusulan KIP akan dilakukan oleh sekolah atau instansi pendidikan. [nn]