Pelayanan PBI-JK (BPJS Gratis) di Faskes Sekarang Cukup dengan Menunjukkan KTP-el
DINAS, KOTA BIMA -- Pelayanan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau yang lebih dikenal dengan "BPJS Gratis" saat ini cukup dengan menunjukkan KTP-el saat menggunakan fasilitas kesehatan atau sedang berobat. Namun, perlu dipastikan bahwa pasien sudah terdaftar PBI-JK di Kantor BPJS yang diusulkan melalui Dinas Sosial Kota Bima.
Kepala Dinas Kota Bima, Yuliana, S.Sos. menjelaskan, akses untuk menerima pelayanan kesehatan gratis ini semakin dipermudah agar masyarakat yang sedang sakit, ingin berobat, atau ibu hamil yang akan melahirkan dari keluarga miskin atau tidak mampu dapat ditangani dengan cepat dan tidak terkendala biaya administrasi di fasilitas kesehatan.