Pemberdayaan Pilar-pilar Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
DINSOS, KOTA BIMA -- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Pilar-pilar Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman keilmuan dan adanya konektivitas kerja antara Pilar-pilar Sosial dengan unsur Pemerintah Kota Bima.
Kegiatan yang dilaksanakan Jumat, 2 Desember 2022 lalu berlangsung di ruang pertemuan Kantor Dinas Sosial Kota Bima.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, S.Sos. dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilar-pilar Sosial merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Bima dalam membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan dan bantuan dari Pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, kepekaan, kepedulian, sikap dan respons yang tanggap dari masing-masing individu sebagai bagian dari Pilar-pilar Sosial ini.
Kegiatan ini juga diadakan sebagai ajang silaturahmi dan keakraban di antara Pilar-pilar Sosial dengan Pemerintah. Sosok yang akrab dipanggil Ibu Yuli ini mengingatkan bahwa tugas dan fungsi kita ke depan semakin kompleks. "Oleh karenanya, saya sangat mengharapkan agar Pilar-pilar Sosial mampu memahami tugas pokok masing-masing, agar penaganan sosial semakin bisa ditingkatkan."
Disebutkan juga tentang tugas dan fungsi Pilar-pilar sosial, antara lain: pertama, Fasilitator. Berdasarkan Permensos 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Tugas dan tanggung jawab fasilitator adalah terdiri atas:
- Penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat;
- Pengecekan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
- Pencatatan perubahan profil fakir miskin dan orang tidak mampu;
- Pencatatan kepesertaan program;
- Pencatatan kebutuhan program;
- Pencatatan keluhan; dan
- Sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
Kedua, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Berdasarkan Permensos 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Adapun Kedudukan, tugas, dan fungsi TKSK, antara lain:
- Membantu Kementerian Sosial, Dinas Sosial daerah Provinsi, dan Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
- Tugas TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa imbalan.
- Tugas TKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial daerah Provinsi, dan Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TKSK berkoordinasi dengan Kecamatan.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKSK dapat bekerja sama dan menyinergikan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya.
Fungsi TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: Fungsi Koordinasi, Fasilitasi; dan Administrasi.
Kemudian, ketiga, Tagana. Permensos 28 tentang Tagana. Tagana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.[Ed]