Asesmen dan Penjangkauan Calon Klien PSKW "Mirah Adi"
DINSOS, KOTA BIMA -- Rabu, 30 November 2022, Dinas Sosial Kota Bima bersama Tim dari Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) “Mirah Adi” Mataram melakukan Asesmen dan Penjangkuan Calon Klien PSKW “Mirah Adi” Mataram di kelurahan Mande Kota Bima.
PSKW “Mirah Adi” Mataram melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Sosial Provinsi NTB di bidang Rehabilitasi Sosial melalui pelaksanaan program pelayanan umum perlindungan dan penjangkauan bagi Wanita Tuna Susila, Wanita Rawan Tindak Asusila, Wanita Rawan Sosial –Ekonomi, dan Wanita Korban Tindak Kekerasan.
Pendataan calon klien sesuai dengan klaster/kriteria pelayanan. Adapun persyaratan calon klien, antara lain:
1. Sehat Jasmani (Surat Keterangan bebas kegiatan Bebas Covid 19 dan tidak mengalami penyakit berat);
2. Umur 18 s/d 35 tahun (Kelayan Rawan Tindak Asusila/wanita Rawan Sosial Ekonomi);
3. Bersedia diasramakan selama 6 (enam) bulan;
4. Termotivasi mengikuti program pelayanan di PSKW “Mirah Adi”;
5. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota, Desa/Kel. Setempat, Orsos atau Lembaga yang merujuk;
6. Surat pernyataan dari orang tua/wali;
7. Terdaftar sebagai anggota PKH/DTKS;
8. Foto copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Ijazah terakhir;
9. Kartu KIS/ BPJS/ Keterangan Tidak Mampu (Miskin); dan
10. Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar.
Sedangkan pendekatan Program Pelayanan Pemberdayaan dan Bimbingan Advokasi meliputi: pertama, Program pelayanan keterampilan, seperti; Keterampilan tata rias/kecantikan, Keterampilan tata busana/menjahit, dan Keterampilan tata boga. Program ini dipilih sesuai minat dan bakat calon klien. Kedua, Program Pelayanan Bimbingan Sosial. Ketiga, Program pelayanan Job Training.
Setiap klien yang mengikuti program kegiatan pelayanan bimbingan keterampilan akan mendapatkan haknya untuk mengikuti Job Training selama 1 bulan di beberapa perusahaan/dunia usaha yang sesuai dengan keterampilannya. Selama mengikuti kegiatan, klien akan dipenuhi kebutuhan akomodasi dan transportasi sesuai standar Pemerintah Provinsi NTB. Kapasitas yang akan disiapkan maksimal 3 orang per-Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTB. Kemudian, jadwal penerimaan/seleksi calon klien setiap sekali setahun.[ay]